Diduga Gelapkan Aset Daerah, HP Kaisiepo Jadi Tersangka

JUBI — Diduga menggelapkan aset daerah tanpa mengantongi surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Nabire, mantan Penjabat Bupati Nabire, Hendrik Pagayak Kaisiepo ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikemukakan Kapolres Nabire, AKBP Bambang Sutoyo kepada JUBI di ruang kerjanya, Senin (31/5) pagi. “Ada laporan yang masuk ke kami dan kasus ini sudah kami selidiki. Jadi, mantan Penjabat Bupati Nabire ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan aset daerah,” tandasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Nabire telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka. “Kasus ini masuk tahap penyidikan, dan kami sudah panggil tersangka. Tapi sampai sekarang belum memenuhi panggilan kami,” ujar Kapolres. “Kalau sampai dua kali panggilan belum mau datang, kita akan jemput paksa tersangka.”

Sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dengan penyalahgunaan aset daerah tersebut.

Mantan Penjabat Bupati Nabire sempat berjanji, jika sudah dilaksanakan pelantikan Bupati Definitif, sejumlah aset daerah yang digunakan seperti mobil dinas plat merah DS 1 KA dan barang lain akan dikembalikan ke Pemkab Nabire. Tapi janji itu tidak ditepati.

Menurut Bambang, sejumlah aset milik Pemkab Nabire diduga dibawa tersangka keluar Nabire. “Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga kita tetap proses,” sebut Kapolres.

Selain mobil DS 1 KA, barang bukti lain yang telah diamankan Polres Nabire adalah 3 unit Sepeda Motor jenis Kawasaki dan mobil DS 555 K. (Markus You)

Sumber : http://tabloidjubi.com/index.php/index-berita/42-seputar-tanah-papua/7280-diduga-gelapkan-aset-daerah-hp-kaisiepo-jadi-tersangka-

About beritaaset

Aset untuk semua

Tinggalkan komentar