Archive by Author | beritaaset

Nekat, Raperda Aset Daerah Disahkan

 

SURABAYA-DPRD Kota Surabaya ngotot mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah meskipun sejumlah aset yang diklaim milik Pemkot tidak bersertifikat. Untuk menyiasatinya, Pemkot nanti hanya boleh mengelola aset yang bersertifikat, sedangkan yang tidak hanya dicatat, kemudian dibuatkan Perda sendiri untuk pengelolaannya.

 

Raperda itu akan disahkan DPRD Surabaya, Senin (4/6) mendatang. “Pembahasan Raperda ini kami nilai paling alot. Bahkan sudah empat kali Pansus (Panitia Khusus) tak sanggup menyelesaikan masalah ini, karena takut salah dan khawatir banyak penyimpangan di dalam pengelolaannya. Tapi kali ini Raperda akan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Sudirjo, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sabtu (2/6).

 

Raperda ini awal Mei lalu sempat ditolak Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya dan Banmus minta dikembalikan ke Pemkot, karena Pemkot tidak menyertakan data-data barang aset daerah yang akan dikelolanya. Namun, tarik ulur akhirnya tuntas setelah Pemkot menyerahkan segerobak daftar aset daerah yang akan dikelolanya.

 

Menurutnya, semua anggota Banmus sepakat dengan materi Raperda termasuk Walikota Tri Rismaharini. Padahal sebelumnya, lanjut Sudirjo, Raperda yang dirumuskan Pansus itu dikembalikan Banmus dengan alasan barang yang tidak bersertifikat tidak masuk dalam aset. Padahal, aset daerah berupa tanah hanya sekitar 20 persen yang sudah bersertifikat, sedangkan yang 80 persen belum bersertifikat.

 

“Pansus yang dulu-dulu itu takut mengesahkan karena data aset daerah tidak lengkap dan tidak dicantumkan di dalam Raperda. Tapi kali ini kami ngeyel, minta daftar aset daerah dan berhasil. Jadi kami langsung akan mengesahkannya,” ujar Sudirjo.

 

Kenapa pansus ngeyel, lanjutnya, karena aset yang tidak dimasukkan ke dalam daftar aset sudah jelas rawan disimpangkan. Apakah itu dijual ke pihak ketiga atau dipakai oknum Pemkot sendiri. “Nantinya dalam Perda, aset yang tak bersertifikat akan dicatat. Untuk pengelolaannya akan dibahas di Raperda yang berbeda. Jadi meski masih rawan penyimpangan aset kota Raperda ini tetap akan disahkan daripada pengelolaan aset daerah tanpa Perda,” jelasnya.

 

Terkait dengan itu, Pemkot sudah konsultasi dengan Kementrian Luar Negeri (Kemendagri). Pansus, Pemkot dan Kemendagri ada kesamaan terkait poin pada pasal 103 ayat 3 dalam raperda. Aset yang tidak bersertifikat tetap masuk kategori aset namun diatur dalam Raperda tersendiri untuk pengelolaannya.

 

Memang, lanjutnya, pembahasan Raperda pengelolaan barang dan aset  milik daerah sempat molor. Seharusnya Raperda ini selesai akhir April lalu, namun molor hingga Juni ini. Hal itu karena, data aset daerah baru dimasukkan ke dalam daftar aset daerah 2 Mei lalu. Padahal, masa kerja Pansus yang membahas Raperda sudah berakhir pada 30 April.

 

Dia menegaskan, barang dan aset milik daerah yang akan dikelola nanti adalah barang-barang yang diperoleh dari hibah, seperti penyerahan tanah dan bangunan dari Provinsi Jatim. Gedung dan tanah sekolah penyerahan dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim dan lainnya.

 

Kemudian aset yang diperoleh membeli sendiri. Selain itu, barang aset daerah berdasarkan keputusan pengadilan serta aset yang didapat secara sah menurut undang-undang. “Di luar itu, barang yang ada tidak berstatus sebagai milik daerah. Artinya, Pemkot tidak berhak dan tidak boleh menyewakan maupun menjual aset tersebut. Alasannya, karena barang tersebut bukan milik Pemkot,” ungkapnya.

 

Kepala Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Djumadji mengatakan, dalam mencatat dan memasukkan daftar aset daerah tidak mudah. Karena, data aset daerah yang dari kelurahan, kecamatan, dinas-dinas lain belum masuk semua. Bahkan, data aset Pemkot juga ada di Bagian Perlengkapan, sehingga untuk menyatukan data perlu waktu.

Sabtu, 02/06/2012

 

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=f87d4519628bab7500059d5c0f1656f1&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c