PNS Tidak Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

 

PNS diharapkan tidak memakai kendaraan milik negara atau plat merah untuk mudik. Larangan tersebut sudah diberlakukan sejumlah intansi dan pemerintah daerah.

 

Namun yang paling tegas memberlakukannya yakni Kemenkeu. Bahkan PNS yang kedapatan menggunakan mobil plat merah untuk mudik akan diberi sanksi.

 

“Kendaraan dinas kan untuk dinas, itu komitmen kita,” kata Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution. Larangan ini, lanjut Mulia, akan diberlakukan di setiap kantor di bawah naungan Kemenkeu sehingga dapat lebih menghemat anggaran perawatan kendaraan dan bahan bakar minyak. “Kalau di keuangan, ya kita akan siapkan. Tentu harus terbitkan edaran dulu kepada setiap kantor dan pegawai,” ungkapnya.

 

Surat ketentuan itu, kata Mulia, akan diedarkan sebelum lebaran, tepatnya pada minggu kedua Agustus mendatang. Namun, Mulia tidak dapat menjelaskan mengenai sanksi apa yang akan diberikan jika PNS Kemenkeu tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

 

Larangan serupa juga diberlakukan  bagi seluruh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemda Provinsi DKI Jakarta.  Mereka disarankan menyewa kendaraan sendiri.

 

Perlu disadari oleh para abdi negara bahwa barang milik pemerintah tidak pantas digunakan untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas publik untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi,” kata pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo di Kantor LBH Jakarta.

25/08/2011

 

Sumber: http://www.spbukita.com/2011/08/25/pns-tidak-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik/

About beritaaset

Aset untuk semua

1 responses to “PNS Tidak Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik”

  1. Uti Justri Rais says :

    Kpd : Yth. Sekjen Kemenkeu
    Menurut saya sebagai seorang PNS, jika memang begitu seharusnya perlu ada sanksi yang tegas dan pengawasan yang lebih optimal apabila larangan itu dikeluarkan sebagai aturan baru dari Kemenkeu kepada setiap instansi di Daerah. Saya sangat mendukung sekali, namun jika tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap yang melanggar aturan tersebut, maka kerjanya hanya sia-sia saja.
    Dan menurut saya jangan hanya diterapkan kepada PNS saja, kalau perlu DPR juga’lah karena mereka punya Gaji yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan seorang PNS walau pun PNS Gol III/IV , jd saya rasa harus fier dan kritis lagi lah dalam membuat aturan sebelum diterapkan secara permanen. jika memang harus semua,,why not?
    Sekian dan terima kasih.

Tinggalkan komentar