Enam Raperda Disahkan DPRD


CIANJUR,(GM)-Setelah melalui pembahasan yang cukup memakan waktu, akhirnya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari pihak eksekutif, Sabtu (24/12) malam, berhasil disahkan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Cianjur dan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh.

Enam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Perda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Anggota Pansus Pembahas Enam Raperda, Mohammad Toha mengatakan, saat pembahasan enam Raperda, banyak masukan dari masyarakat yang diterima anggota Pansus. Dengan demikian kepedulian masyarakat atas Raperda tersebut cukup tinggi.

“Dari enam Raperda yang kami bahas, masukan paling banyak dari masyarakat yang kami terima saat membahas Raperda RPJMD, RTRW dan Perlindungan dan Penempatan TKI,” kata Toha yang juga anggota Fraksi Bulan Bintang, saat ditemui di GOR Assakinah, Jln. K.H. Abdullah bin Nuh Cianjur, Minggu (25/12).

Dalam pembahasan RPJMD dan RTRW dilakukan secara bersamaan. Karena dalam pelaksanaannya, kedua Perda itu tidak dapat dipisahkan. “Apa yang ada di RPJMD juga tidak terlepas dengan yang ada di RTRW, tidak bisa bertabrakan,” katanya.

Untuk RTRW, didalam Perda tersebut lebih diarahkan dalam pengembangan agroindustri, namun juga masih memberi kesempatan untuk industri jasa. “Tentunya tetap mengakomodasi program pusat dan provinsi. Salah satu rencananya akan dibangun waduk atau bendungan Cimaskara di Cibinong, waktunya dalam kurun 20 tahun ke depan,” ujar Toha.

Setelah disahkan menjadi Perda RTRW, akan terus ditindaklanjuti dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK), kemudian dilanjutkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Perda Penempatan dan Perlindungan TKI, selain lebih menekankan pada perlindungan TKI, juga mengisyaratkan bahwa semua Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang selama ini berdomosili di Jakarta atau wilayah lainnya, wajib memiliki cabang di Cianjur.

“Ini wajib, kalau tidak memiliki cabang tidak boleh memberangkatkan TKI. Selain itu, PPTKIS itu juga wajib berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur,” tegas Toha.

Secara terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kab. Cianjur, Moch. Ginanjar menyambut baik disahkannya enam Raperda menjadi Perda khususnya Perda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI.

“Ini merupakan tindak lanjut undang-undang tentang perlindungan TKI. Kita harapkan semua PPTKIS mau menaatinya, sehingga seluruh TKI yang berangkat untuk bekerja ke luar negeri terdata. Ini memudahkan untuk penanganan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tandas Ginanjar. (B.101)**

Senin, 26 Desember 2011

Sumber: http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20111226020914&idkolom=nasionaldaerah

About beritaaset

Aset untuk semua

Tinggalkan komentar